Halaman

Cari Blog Ini

Sabtu, 14 September 2013

Pengertian Norma Dan Jenisnya


Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.

Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.

Norma –norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma hokum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar