Halaman

Cari Blog Ini

Rabu, 10 September 2014

HUBUNGAN INTERNASIONAL


HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.



Asas Hukum Internasional
Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan
beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama
dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Seperti umumnya sistem hukum lainnya, sistem
hukum internasional dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai pedomannya.
Adapun asas-asas hukum internasional meliputi:
a. Asas teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial
negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum
asing sepenuhnya.
b. Asas kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut
asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum
dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari
negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
c. Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan
kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.
Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional,
dikenal ada beberapa asas, antara lain:
a. Pacta sunt servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak
pihak yang mengadakannya.
b. Egality rights, artinya pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
c. Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal,
baik tindakan yang bersifat negatif ataupun positif.
d. Courtesy, artinya asas saling menghornati dan saling menjaga kehormatan negara.
e. Rebus sig stantibus, artinya asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang
mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

Macam – Macam Subjek Hukum Internasional
Menurut Boer  Mauna Subjek Hukum Internasional dibagi menjadi dua yaitu Subjek Hukum Internasional Aktif ( Berupa Negara dan Organisasi Internasional ) dan Subjek Hukum Internasional Pasif ( Berupa Non Negara dan Organisasi Internasional ) . [1][3]

Namun secara umum Subjek Hukum Internasional dapat kita bagi menjadi sebagai berikut :

1.      Negara
Negara merupakan aspet terpenting didalam Subjek Hukum Internasional,menurut Boer Maunna bahwa Negara termasuk bagian dari Subjek Hukum Internasional Aktif.Lantas Negara dalam katagori apa yang dapat dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional ? Tentunya Negara yang berdaulat ,mempunyai pemerintahan dan wilayah sendiri .
2.      Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah suatu organisasi yang dibentuk atas perjanjian dua Negara atau lebih yang memuat fungsi,tujuan,wewenang ,asas dan struktur daripada organisasi tersebut.Organisasi Internasional diakui sebagai Subjek Hukum Internasional yang berhak menyandang hak dan kewajiban Internasional sejak Tahun 1949 ketika keluarnya Advisary Opinion.

Dalam Konvensi Wina 1969 secara yuridis dikatakan Organisasi Internasional masuk sebagai Subjek Hukum Internasional jika diikuti oleh negara-negara . Tidak semua organisasi internasional dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional.Terdapat karakteristrik terkaik dengan Organisasi Internasional sebagai Subjek Hukum Internasional antara lain :
a.       Dibentuk oleh lebih dari dua Negara apapun namanya ,yang tunduk terhadap rezim Hukum Internasional .
b.      Memiliki sekretariat tetap . [2][4]
                                                                                          
3.      International Non Government Organization ( INGO )
Bagi beberapa ahli hokum INGO dianggap bagian dari Organisasi Internasional.Namun sejak tahun 1945 peran INGO sangatlah besar terhadap pengaruh di Dunia Internasional.Seiring dengan tuntutan dan semakin  meningkatnya peranan INGO maka keinginan INGO untuk dijadikan Subjek Hukum Internasional semakin besar .Convention on the Recognition of The Legal Personality of INGO 1986 merupakan instrument yuridis yang mencoba menjadikan INGO menjadi Subjek Hukum Internasional. Konvensi ini dibentuk dan ditandatangani oleh anggota The Council Of Europa .
4.      Individu
Pasca perang dunia kedua pengadilan Ad Hoc  Nurenberg dan Tokyo mengakui Individu sebagai International Personality ,mampu menyandang hak dan kewajiban didalam hokum internasional .Individu bertanggung jawab atas perbuatannya didalam kejahatan perang tanpa berlindung dengan Negara dan dapat dituntut di Pengadilan Internasional .Dalam Pasal 3 yang dikeluarkan International Law Commision 1987 menyebutkan bahwa Individu merupaka Subjek Hukum Internasional .Individu sebagai Subjek Hukum Internasional tentunya terbatas hanya dalam hal kejahatan Internasional saja .
5.      Perusahaan Transnasional
Perusahaan transnasional merupakan perusahaan yang berdiri disuatu Negara namun beroprasi di berbagai Negara.Para ahli Hukum Internasional klasik seperte Strake,Mochtar Kusumaatmaja menganggap bahwa perusahaan Internasional bukanlah sebagai Subjek Hukum Internasional,namun seiring perkembangan zaman melalui Konvensi Wanshington 1964 memberikan wewenang kepada perusahaan Transnasional untuk akses forum tanpa diwakili negaranya ,hal inilah yang melatarbelakangi perusahaan Transnasional sebagai Subjek Hukum Internasional .Hal ini dilakukan karena untuk menjaga agar Perusahaan transnasional tidak bertindak semena-mena didalam menjalankan aktifitasnya .
6.      ICRC ( International Commite Of  the Red Cross )
Organisasi Palang Merah Internasional merupakan organisasi non government yang berkedudukan di Jenawa Swiss.Oraganisasi ini sebagai Subjek Hukum Internasional tidak lepas dari peranannya didalam penyelamatan korban Perang Dunia 1 dan 2 .Selain itu ICRC juga berkontriusi didalam pembentukan Hukum Perang /Hukum Humaniter .Namun ICRC sebagai Subjek Hukum Internasional terbatas kedudukannya hanya dalam bidang kemanusiaan ,perlindungan korban perang dalam skala domestic maupun internasional .
7.      Belligerent / Pemberontak
Pemberontakan tidaklah lepas dari gerakan separatis.Yang mana gerakan separatis merupakan urusan yang dapat diselesaikan dalam Internal Negara saja .Negara lain tidak berhak mengurusi /menginterfensi Negara lain dalam hal gerakan makar tanpa persetujuan Negara tersebut .Namun apabila pemberontak telah mengambil sedimikian rupa didalam Negara maka,Negara lain berhak atas intervensi terhadap Negara tersebut melalui pengakuan terhadap pemberontak bukan penghukuman .Hal ini dilakukan agar pemerintah pusat memperlakukan pemberontak sesuai dengan asas kemanuisaan .

8.      Tahta Suci Vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.
Negara yang pertama mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Italia melalui Pakta Lateran yang ditandatangani pada 1929, yang secara historis Pakta Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican city state). Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga dengan nama “Tahta Suci”.
Dasar lain yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
a.       Memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang,
b.      Memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
c.       Terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
d.      Memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia. [3][5]
9.      Organisasi Pembebasan /Bangsa yang Memperjuangkan haknya ( National Liberation Organization  )
Bangsa yang memperjuangkan haknya ialah suatu Negara yag sedang berjuang untuk meraih kemerdekaannya yang dirapas oleh Negara .Dalam sejarahnya PBB pernah mengakui berdirinya Negara melaui resolusi  majelis yaitu  Namimbia dan PLO yang mewakili rakyat Afrika Barat Daya dan rakyat Palestina .

       Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-kompenen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
      Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan, penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.
      Dengan demikian tinjauan perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik antara diferensiasi hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarap kembali peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi penegak hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak mendapatkan kedudukan yang otonom.         Perkembangan demikian ini menyebabkan susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap lingkungannya.
      Sebagai salah satu sub-sistem dalam masyarakat, hukum tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi masyarakat. Hukum disamping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya.
      Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.
      MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB,  dan mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.
1.1 Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
      Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh majelis MU dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
1.2 Fungsi utama Mahkamah Internasional (MI)
Fungsi Mahkamah Internasional: Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·        Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·        Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·        Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.

1.3 Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yuridikasi Mahkamah Internasional : Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hokum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
·        Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·        Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·        Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·        Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkandiri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
·        Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·        Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·        Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·        Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.



Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
 Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar