HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya
diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan
pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional dan pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum
antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan
pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa
atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur
hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum
Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur
tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai
kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan
individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.
Asas Hukum Internasional
Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan
persetujuan
beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi
kepentingan bersama
dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Seperti umumnya sistem hukum
lainnya, sistem
hukum internasional dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai pedomannya.
Adapun asas-asas hukum internasional meliputi:
a. Asas teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut
asas teritorial
negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di
wilayahnya.
Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah
tersebut, berlaku hukum
asing sepenuhnya.
b. Asas
kebangsaan
Asas
kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut
asas
kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan
hukum
dari
negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum
dari
negara
tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara
asing.
c. Asas
kepentingan umum
Asas
kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi
dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan
diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan
kepentingan
umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.
Dalam
pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional,
dikenal ada
beberapa asas, antara lain:
a. Pacta
sunt servanda, artinya
setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak
pihak yang
mengadakannya.
b. Egality
rights, artinya
pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
c.
Reciprositas, artinya
tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal,
baik
tindakan yang bersifat negatif ataupun positif.
d. Courtesy,
artinya asas
saling menghornati dan saling menjaga kehormatan negara.
e. Rebus sig
stantibus, artinya
asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang
mendasar/fundamental dalam keadaan
yang bertalian dengan perjanjian itu.
Macam – Macam Subjek Hukum
Internasional
Menurut Boer Mauna Subjek Hukum Internasional dibagi
menjadi dua yaitu Subjek Hukum Internasional Aktif ( Berupa Negara dan
Organisasi Internasional ) dan Subjek Hukum Internasional Pasif ( Berupa Non
Negara dan Organisasi Internasional ) . [1][3]
Namun secara umum Subjek Hukum
Internasional dapat kita bagi menjadi sebagai berikut :
1. Negara
Negara merupakan aspet terpenting
didalam Subjek Hukum Internasional,menurut Boer Maunna bahwa Negara termasuk
bagian dari Subjek Hukum Internasional Aktif.Lantas Negara dalam katagori apa
yang dapat dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional ? Tentunya Negara yang
berdaulat ,mempunyai pemerintahan dan wilayah sendiri .
2. Organisasi
Internasional
Organisasi Internasional adalah
suatu organisasi yang dibentuk atas perjanjian dua Negara atau lebih yang
memuat fungsi,tujuan,wewenang ,asas dan struktur daripada organisasi
tersebut.Organisasi Internasional diakui sebagai Subjek Hukum Internasional
yang berhak menyandang hak dan kewajiban Internasional sejak Tahun 1949 ketika
keluarnya Advisary Opinion.
Dalam Konvensi Wina 1969 secara
yuridis dikatakan Organisasi Internasional masuk sebagai Subjek Hukum Internasional
jika diikuti oleh negara-negara . Tidak semua organisasi internasional
dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional.Terdapat karakteristrik terkaik
dengan Organisasi Internasional sebagai Subjek Hukum Internasional antara lain
:
a.
Dibentuk
oleh lebih dari dua Negara apapun namanya ,yang tunduk terhadap rezim Hukum
Internasional .
3. International
Non Government Organization ( INGO )
Bagi beberapa ahli hokum INGO
dianggap bagian dari Organisasi Internasional.Namun sejak tahun 1945 peran INGO
sangatlah besar terhadap pengaruh di Dunia Internasional.Seiring dengan
tuntutan dan semakin meningkatnya peranan
INGO maka keinginan INGO untuk dijadikan Subjek Hukum Internasional semakin
besar .Convention on the Recognition of The Legal Personality of INGO
1986 merupakan instrument yuridis yang mencoba menjadikan INGO menjadi Subjek
Hukum Internasional. Konvensi ini dibentuk dan ditandatangani oleh anggota The
Council Of Europa .
4. Individu
Pasca perang dunia kedua pengadilan
Ad Hoc Nurenberg dan Tokyo mengakui
Individu sebagai International Personality ,mampu menyandang hak dan kewajiban
didalam hokum internasional .Individu bertanggung jawab atas perbuatannya
didalam kejahatan perang tanpa berlindung dengan Negara dan dapat dituntut di
Pengadilan Internasional .Dalam Pasal 3 yang dikeluarkan International Law
Commision 1987 menyebutkan bahwa Individu merupaka Subjek Hukum Internasional
.Individu sebagai Subjek Hukum Internasional tentunya terbatas hanya dalam hal
kejahatan Internasional saja .
5. Perusahaan
Transnasional
Perusahaan transnasional merupakan
perusahaan yang berdiri disuatu Negara namun beroprasi di berbagai Negara.Para
ahli Hukum Internasional klasik seperte Strake,Mochtar Kusumaatmaja menganggap
bahwa perusahaan Internasional bukanlah sebagai Subjek Hukum
Internasional,namun seiring perkembangan zaman melalui Konvensi Wanshington 1964
memberikan wewenang kepada perusahaan Transnasional untuk akses forum tanpa
diwakili negaranya ,hal inilah yang melatarbelakangi perusahaan Transnasional
sebagai Subjek Hukum Internasional .Hal ini dilakukan karena untuk menjaga agar
Perusahaan transnasional tidak bertindak semena-mena didalam menjalankan
aktifitasnya .
6. ICRC
( International Commite Of the Red Cross
)
Organisasi Palang Merah
Internasional merupakan organisasi non government yang berkedudukan di Jenawa
Swiss.Oraganisasi ini sebagai Subjek Hukum Internasional tidak lepas dari
peranannya didalam penyelamatan korban Perang Dunia 1 dan 2 .Selain itu ICRC
juga berkontriusi didalam pembentukan Hukum Perang /Hukum Humaniter .Namun ICRC
sebagai Subjek Hukum Internasional terbatas kedudukannya hanya dalam bidang
kemanusiaan ,perlindungan korban perang dalam skala domestic maupun
internasional .
7. Belligerent
/ Pemberontak
Pemberontakan tidaklah lepas dari
gerakan separatis.Yang mana gerakan separatis merupakan urusan yang dapat
diselesaikan dalam Internal Negara saja .Negara lain tidak berhak mengurusi
/menginterfensi Negara lain dalam hal gerakan makar tanpa persetujuan Negara
tersebut .Namun apabila pemberontak telah mengambil sedimikian rupa didalam
Negara maka,Negara lain berhak atas intervensi terhadap Negara tersebut melalui
pengakuan terhadap pemberontak bukan penghukuman .Hal ini dilakukan agar
pemerintah pusat memperlakukan pemberontak sesuai dengan asas kemanuisaan .
8. Tahta
Suci Vatikan
Vatikan
adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan
menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada
beberapa organisasi internasional.
Negara yang
pertama mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Italia melalui
Pakta Lateran yang ditandatangani pada 1929, yang secara historis Pakta
Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican city
state). Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga dengan
nama “Tahta Suci”.
Dasar lain
yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional
adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana
Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi
tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
a.
Memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah
800 orang,
b.
Memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas
lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota
Roma, Italia,
c.
Terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan
adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara)
yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan
yudikatif,
d.
Memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara
lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian
internasional seperti “The International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna
Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota
pada organisasi-organisasi internasional seperti World Organization of
Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki
hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia
yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk Vatikan begitu juga Vatikan
terhadap Indonesia. [3][5]
9. Organisasi
Pembebasan /Bangsa yang Memperjuangkan haknya ( National Liberation
Organization )
Bangsa yang memperjuangkan haknya
ialah suatu Negara yag sedang berjuang untuk meraih kemerdekaannya yang dirapas
oleh Negara .Dalam sejarahnya PBB pernah mengakui berdirinya Negara melaui
resolusi majelis yaitu Namimbia dan PLO yang mewakili rakyat Afrika
Barat Daya dan rakyat Palestina .
Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah
unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara
teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka
mencapai keadilan internasional. Komponen-kompenen tersebut terdiri dari
mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan
spesial pidana internasional.
Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan,
proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan
lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem
hukum menekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi
internal dari keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat
peraturan, penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh
diferensiasi lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.
Dengan demikian tinjauan perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik
antara diferensiasi hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk
menggarap kembali peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan
institusi penegak hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat
pada masyarakat yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini
suatu masyarakat terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing
sedikit banyak mendapatkan kedudukan yang otonom.
Perkembangan demikian ini menyebabkan
susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan
untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap
lingkungannya.
Sebagai salah satu sub-sistem dalam masyarakat, hukum tidak terlepas dari
perubahan-perubahan yang terjadi masyarakat. Hukum disamping mempunyai
kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat
terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di
sekelilingnya.
Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah
meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam
menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik
umpamanya dalam masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik
yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan
tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan
ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.
MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag,
Belanda. Mahakamah ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB,
dan mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti
MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan
intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang
terkandung.
Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim.
Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai
cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan
pemungutan suara secara independen oleh majelis MU dan Dewan Keamanan (DK).
Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa
dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang
bersikap nasihat.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua
merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari
warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima
berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia,
Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional: Adalah menyelesaikan
kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3
kategori Negara, yaitu :
·
Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya
ke Mahkamah Internasional.
·
Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja
Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional
boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang
ditentukan dewan keamanan PBB.
· Negara
bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi
untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional : Adalah kewenangan
yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hokum
internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan
atau Yuridiksi ini meliputi:
·
Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious
Case).
· Memberikan
opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam
menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan
Yuridikasi sbb :
·
Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus
yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau
Sipadan dan Pulau Ligitan.
·
Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para
pihak yang sengketa menundukkandiri pada perjanjian internasional diantara
mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
·
Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute
Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu
membuat perjanjiankhusus.
·
Keputusan Mahkamah internasional Mengenai
yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional
maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional
sendiri.
·
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah
satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak
bersengketa.
· Perbaikan
putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru
(novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
Sengketa internasional (International
despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara
dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi
subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Cara penyelesaian Sengketa
internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar