Pelaku
penelitian atau peneliti dalam menjalankan tugas meneliti atau melakukan
penelitian hendaknya memegang teguh sikap ilmiah serta berpegang teguh pada
etika penelitian, meskipun mungkin penelitian yang dilakukan tidak akan
merugikan atau membahayakan bagi subjek penelitian (Notoatmodjo, 2010). Secara
umum, terdapat empat prinsip utama dalam etika penelitian & keperawatan
(Dharma, 2015) :
1.
Menghormati hakekat dan martabat manusia (respect for human dignity).
Penelitian
ini harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Subjek memiliki hak asasi dan kebebasan untuk menentukan pilihan ikut atau
menolak penelitian (autonomy). Tidak
boleh ada paksaan atau penekanan tertentu agar subjek bersedia ikut dalam
penelitian. Sebagai ungkapan, peneliti menghormati harkat dan martabat subjek
penelitian, maka peneliti sebaiknya mempersiapkan formulir persetujuan (inform concent) yang mencakup:
a) Penjelasan manfaat penelitian
b)
Penjelasan manfaat yang didapat
c)
Persetujuan subjek untuk menandatangani
formulir informed consent, jika ia menyetujui ikut serta dalam penelitian
d)
Jaminan
kerahasiaan terhadap identitas dan informasi yang diberikan oleh partisipan.
2.
Menghormati privasi dan kerahasiaan
subjek penelitian (respect for privacy an
confidentiality)
Setiap
orang memiliki privasi dan hak asasi untuk kerahasiaan informsi.
Oleh sebab itu, peneliti tidak boleh menampilkan informasi tentang identitas dan kerahasiaan identitas subjek. Prinsip ini dapat diterapakan dengan cara meniadakan identitas seperti nama dan alamat subjek kemudian diganti dengan kode tertentu.
Oleh sebab itu, peneliti tidak boleh menampilkan informasi tentang identitas dan kerahasiaan identitas subjek. Prinsip ini dapat diterapakan dengan cara meniadakan identitas seperti nama dan alamat subjek kemudian diganti dengan kode tertentu.
3.
Menghomati keadilan dan inklusivitas
atau keterbukaan (respect for justice an
inclusiveness).
Prinsip keterbukaan dalam penelitian mengandung
makna bahwa penelitian dilakukan secara jujur, tepat, cermat, hati-hati dan
dilakukan secara professional. Untuk itu, lingkungan peneliti perlu
dikondisikan sehingga memenuhi prinsip keterbukaan, yakni dengan menjelaskan
prosedur penelitian. Sedangkan prinsip keadilan menjamin bahwa semua subjek
penelitian memperoleh perlakukan dan keuntungan yang sama, tanpa membedakan
gender, agama, etnis dan sebagainya.
4.
Memperhitungkan manfaat dan kerugian
yang ditimbulkan (balancing harms and
benefits)
Prinsip
ini mengandung makna bahwa setiap peneliti harus mempertimbangkan manfaat yang
sebesar-besanya bagi subjek penelitian dan populasi dimana hasil penelitian
akan diterapkan (beneficience). Peneliti
hendaknya berusaha meminimalisir dampak yang merugikan bagi subjek. Oleh sebab
itu, pelaksanaan penelitian harus mencegah atau paling tidak mengurangi rasa
sakit, cidera, stres, maupun kematian subjek penelitian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar