Halaman

Cari Blog Ini

Rabu, 20 November 2019

Etik Penelitian


Pelaku penelitian atau peneliti dalam menjalankan tugas meneliti atau melakukan penelitian hendaknya memegang teguh sikap ilmiah serta berpegang teguh pada etika penelitian, meskipun mungkin penelitian yang dilakukan tidak akan merugikan atau membahayakan bagi subjek penelitian (Notoatmodjo, 2010). Secara umum, terdapat empat prinsip utama dalam etika penelitian & keperawatan (Dharma, 2015) :
1.     Menghormati hakekat dan martabat manusia (respect for human dignity).
Penelitian ini harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Subjek memiliki hak asasi dan kebebasan untuk menentukan pilihan ikut atau menolak penelitian (autonomy). Tidak boleh ada paksaan atau penekanan tertentu agar subjek bersedia ikut dalam penelitian. Sebagai ungkapan, peneliti menghormati harkat dan martabat subjek penelitian, maka peneliti sebaiknya mempersiapkan formulir persetujuan (inform concent) yang mencakup:

a)     
Penjelasan manfaat penelitian
b)      Penjelasan manfaat yang didapat
c)      Persetujuan subjek untuk menandatangani formulir informed consent, jika ia menyetujui ikut serta dalam penelitian
d)     Jaminan kerahasiaan terhadap identitas dan informasi yang diberikan oleh partisipan.
2.    Menghormati privasi dan kerahasiaan subjek penelitian (respect for privacy an confidentiality)
Setiap orang memiliki privasi dan hak asasi untuk kerahasiaan informsi.
 Oleh sebab itu, peneliti tidak boleh menampilkan informasi tentang identitas dan kerahasiaan identitas subjek. Prinsip ini dapat diterapakan dengan cara meniadakan identitas seperti nama dan alamat subjek kemudian diganti dengan kode tertentu.
3.    Menghomati keadilan dan inklusivitas atau keterbukaan (respect for justice an inclusiveness).
Prinsip keterbukaan dalam penelitian mengandung makna bahwa penelitian dilakukan secara jujur, tepat, cermat, hati-hati dan dilakukan secara professional. Untuk itu, lingkungan peneliti perlu dikondisikan sehingga memenuhi prinsip keterbukaan, yakni dengan menjelaskan prosedur penelitian. Sedangkan prinsip keadilan menjamin bahwa semua subjek penelitian memperoleh perlakukan dan keuntungan yang sama, tanpa membedakan gender, agama, etnis dan sebagainya.
4.    Memperhitungkan manfaat dan kerugian yang ditimbulkan (balancing harms and benefits)
Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap peneliti harus mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besanya bagi subjek penelitian dan populasi dimana hasil penelitian akan diterapkan (beneficience). Peneliti hendaknya berusaha meminimalisir dampak yang merugikan bagi subjek. Oleh sebab itu, pelaksanaan penelitian harus mencegah atau paling tidak mengurangi rasa sakit, cidera, stres, maupun kematian subjek penelitian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar