Halaman

Cari Blog Ini

Rabu, 23 Oktober 2013

Evaluasi Kemampun Praktik (Psikomotor)



       Evaluasi Kemampun Praktik (Psikomotor)

       Kerjakan Teks Berikut Dengan Tampilan Yang Ada


·        
KEJAHATAN INTERNET        

Perkembangan teknik informasi dan komunikasi telah memunculkan berbagai masalah
di masyrakat salah satu nya adalah masala Cybercrime. Kejahatan dalam dinia maya ini
menuntut agar aparat penegak hukum di Indonesia mulai hakim, kepolisian, penyidik dan
jaksa harus tahu masalah teknologi informasi

berbeda dengan kejahatan pada duinia nyata. Kejahatan cybercrime memerlukan keahlian dalam
penyelidikan teknologi computer.
 
 Merut teguh Wahyono dalam bukunya etika Komputer. Kejahatan cybercrime dibedakan menjadi sebelas kelompok .
    
  Unauthorized Aceces
  Illegal contents
  Penyebaran virus secara sengaja
  Data forgery
  Cyber Espionage, sabotage and Extortion
  cyberstalking
  Carding
  Hacking dan Cracking
  Hijacking
  Cyber Terrorism

Motif dari cybercrime ada dua jenis, yaitu tindakan murni kejahatan dan kejahatan abu-abu. Kejahatan murni di lakukan seperti carding yaitu pencurian nomor kartu kridit milik orang lain untuk dipergunakan dalam prdagangan internet. Swedangkan kejahatan abu-abu adalah kejahatan yang tidak dikatakan kejahatan, seperti probing, yaitu pe4ngintaian terhadap system orang lain, system ini kemudian hari akan untuk melumpuhkan mengacau atau merusak system orang yang di intai ya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar