Halaman

Cari Blog Ini

Rabu, 23 Oktober 2013

Kejahatan internet



Kejahatan internet

          Perkembangan teknik informasi dan komunikasi telah memunculkan berbagai masalah di masyarakat. Salah satu nya adalah masalah Cybercrime . kejahatan dalam dunia maya ini menuntut agar aparat penegak hukum di Indonesia mulai hakim, kepolisian, penyelidik dan jaksa harus tahu masalah teknologi informasi.
          Berbeda dengan kejahatan pada dunia nyata , kejahatan cybercrime memerlukan keahlian dalam peynyelidikasn teknologi computer.
          Menurut teguh wahyono dalam bukunya etika computer.kejahatan cybercrime dibedakan menjadi sebelas kelompok.

·         Unauthorizes accses
·         Illegal contents
·         Penyebaran virus secara sengaja
·         Data forgery
·         Cyber espionage . sabotage and extortion
·         Cyberstalking
·         Carding
·         Hacking and cracking
·         Cyberquasting
·         Hijacking
·         Cyber terrorism

Motif dari cybercrime ada dua jenis . yaitu tindakan murni kejahatan dan kejhahatan abu abu . kejahatan murni dilakukan seperti carding . yaitu pencurian motor kartu kredit milik orang lain untuk dipergunakan dalam perdagangan internet. Sedangkan kejahatan abu-abu adalah kejahatan yang tidak dikatakan kejahatan , seperti probing. Yaitu prngintaian terhadap system orang lain , system ini dikemudian hari akan untuk  melumpuhkan , mengacaukan , atau merusak system orang yamh diintainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar