Kejahatan internet
Perkembangan teknik informasi dan komunikasi telah memunculkan berbagai masalah di masyarakat. Salah satu nya adalah masalah Cybercrime . kejahatan dalam dunia maya ini menuntut agar aparat penegak hukum di Indonesia mulai hakim, kepolisian, penyelidik dan jaksa harus tahu masalah teknologi informasi.
Berbeda dengan kejahatan pada dunia nyata , kejahatan cybercrime memerlukan keahlian dalam peynyelidikasn teknologi computer.
Menurut teguh wahyono dalam bukunya etika computer.kejahatan cybercrime dibedakan menjadi sebelas kelompok.
· Unauthorizes accses
· Illegal contents
· Penyebaran virus secara sengaja
· Data forgery
· Cyber espionage . sabotage and extortion
· Cyberstalking
· Carding
· Hacking and cracking
· Cyberquasting
· Hijacking
· Cyber terrorism
Motif dari cybercrime ada dua jenis . yaitu tindakan murni kejahatan dan kejhahatan abu abu . kejahatan murni dilakukan seperti carding . yaitu pencurian motor kartu kredit milik orang lain untuk dipergunakan dalam perdagangan internet. Sedangkan kejahatan abu-abu adalah kejahatan yang tidak dikatakan kejahatan , seperti probing. Yaitu prngintaian terhadap system orang lain , system ini dikemudian hari akan untuk melumpuhkan , mengacaukan , atau merusak system orang yamh diintainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar