Rabu, 10 September 2014

HUBUNGAN INTERNASIONAL


HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.



Asas Hukum Internasional
Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan
beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama
dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Seperti umumnya sistem hukum lainnya, sistem
hukum internasional dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai pedomannya.
Adapun asas-asas hukum internasional meliputi:
a. Asas teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial
negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum
asing sepenuhnya.
b. Asas kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut
asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum
dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari
negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
c. Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan
kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.
Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional,
dikenal ada beberapa asas, antara lain:
a. Pacta sunt servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak
pihak yang mengadakannya.
b. Egality rights, artinya pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
c. Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal,
baik tindakan yang bersifat negatif ataupun positif.
d. Courtesy, artinya asas saling menghornati dan saling menjaga kehormatan negara.
e. Rebus sig stantibus, artinya asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang
mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

Macam – Macam Subjek Hukum Internasional
Menurut Boer  Mauna Subjek Hukum Internasional dibagi menjadi dua yaitu Subjek Hukum Internasional Aktif ( Berupa Negara dan Organisasi Internasional ) dan Subjek Hukum Internasional Pasif ( Berupa Non Negara dan Organisasi Internasional ) . [1][3]

Namun secara umum Subjek Hukum Internasional dapat kita bagi menjadi sebagai berikut :

1.      Negara
Negara merupakan aspet terpenting didalam Subjek Hukum Internasional,menurut Boer Maunna bahwa Negara termasuk bagian dari Subjek Hukum Internasional Aktif.Lantas Negara dalam katagori apa yang dapat dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional ? Tentunya Negara yang berdaulat ,mempunyai pemerintahan dan wilayah sendiri .
2.      Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah suatu organisasi yang dibentuk atas perjanjian dua Negara atau lebih yang memuat fungsi,tujuan,wewenang ,asas dan struktur daripada organisasi tersebut.Organisasi Internasional diakui sebagai Subjek Hukum Internasional yang berhak menyandang hak dan kewajiban Internasional sejak Tahun 1949 ketika keluarnya Advisary Opinion.

Dalam Konvensi Wina 1969 secara yuridis dikatakan Organisasi Internasional masuk sebagai Subjek Hukum Internasional jika diikuti oleh negara-negara . Tidak semua organisasi internasional dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional.Terdapat karakteristrik terkaik dengan Organisasi Internasional sebagai Subjek Hukum Internasional antara lain :
a.       Dibentuk oleh lebih dari dua Negara apapun namanya ,yang tunduk terhadap rezim Hukum Internasional .
b.      Memiliki sekretariat tetap . [2][4]
                                                                                          
3.      International Non Government Organization ( INGO )
Bagi beberapa ahli hokum INGO dianggap bagian dari Organisasi Internasional.Namun sejak tahun 1945 peran INGO sangatlah besar terhadap pengaruh di Dunia Internasional.Seiring dengan tuntutan dan semakin  meningkatnya peranan INGO maka keinginan INGO untuk dijadikan Subjek Hukum Internasional semakin besar .Convention on the Recognition of The Legal Personality of INGO 1986 merupakan instrument yuridis yang mencoba menjadikan INGO menjadi Subjek Hukum Internasional. Konvensi ini dibentuk dan ditandatangani oleh anggota The Council Of Europa .
4.      Individu
Pasca perang dunia kedua pengadilan Ad Hoc  Nurenberg dan Tokyo mengakui Individu sebagai International Personality ,mampu menyandang hak dan kewajiban didalam hokum internasional .Individu bertanggung jawab atas perbuatannya didalam kejahatan perang tanpa berlindung dengan Negara dan dapat dituntut di Pengadilan Internasional .Dalam Pasal 3 yang dikeluarkan International Law Commision 1987 menyebutkan bahwa Individu merupaka Subjek Hukum Internasional .Individu sebagai Subjek Hukum Internasional tentunya terbatas hanya dalam hal kejahatan Internasional saja .
5.      Perusahaan Transnasional
Perusahaan transnasional merupakan perusahaan yang berdiri disuatu Negara namun beroprasi di berbagai Negara.Para ahli Hukum Internasional klasik seperte Strake,Mochtar Kusumaatmaja menganggap bahwa perusahaan Internasional bukanlah sebagai Subjek Hukum Internasional,namun seiring perkembangan zaman melalui Konvensi Wanshington 1964 memberikan wewenang kepada perusahaan Transnasional untuk akses forum tanpa diwakili negaranya ,hal inilah yang melatarbelakangi perusahaan Transnasional sebagai Subjek Hukum Internasional .Hal ini dilakukan karena untuk menjaga agar Perusahaan transnasional tidak bertindak semena-mena didalam menjalankan aktifitasnya .
6.      ICRC ( International Commite Of  the Red Cross )
Organisasi Palang Merah Internasional merupakan organisasi non government yang berkedudukan di Jenawa Swiss.Oraganisasi ini sebagai Subjek Hukum Internasional tidak lepas dari peranannya didalam penyelamatan korban Perang Dunia 1 dan 2 .Selain itu ICRC juga berkontriusi didalam pembentukan Hukum Perang /Hukum Humaniter .Namun ICRC sebagai Subjek Hukum Internasional terbatas kedudukannya hanya dalam bidang kemanusiaan ,perlindungan korban perang dalam skala domestic maupun internasional .
7.      Belligerent / Pemberontak
Pemberontakan tidaklah lepas dari gerakan separatis.Yang mana gerakan separatis merupakan urusan yang dapat diselesaikan dalam Internal Negara saja .Negara lain tidak berhak mengurusi /menginterfensi Negara lain dalam hal gerakan makar tanpa persetujuan Negara tersebut .Namun apabila pemberontak telah mengambil sedimikian rupa didalam Negara maka,Negara lain berhak atas intervensi terhadap Negara tersebut melalui pengakuan terhadap pemberontak bukan penghukuman .Hal ini dilakukan agar pemerintah pusat memperlakukan pemberontak sesuai dengan asas kemanuisaan .

8.      Tahta Suci Vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.
Negara yang pertama mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Italia melalui Pakta Lateran yang ditandatangani pada 1929, yang secara historis Pakta Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican city state). Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga dengan nama “Tahta Suci”.
Dasar lain yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
a.       Memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang,
b.      Memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
c.       Terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
d.      Memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia. [3][5]
9.      Organisasi Pembebasan /Bangsa yang Memperjuangkan haknya ( National Liberation Organization  )
Bangsa yang memperjuangkan haknya ialah suatu Negara yag sedang berjuang untuk meraih kemerdekaannya yang dirapas oleh Negara .Dalam sejarahnya PBB pernah mengakui berdirinya Negara melaui resolusi  majelis yaitu  Namimbia dan PLO yang mewakili rakyat Afrika Barat Daya dan rakyat Palestina .

       Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-kompenen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
      Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan, penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.
      Dengan demikian tinjauan perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik antara diferensiasi hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarap kembali peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi penegak hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak mendapatkan kedudukan yang otonom.         Perkembangan demikian ini menyebabkan susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap lingkungannya.
      Sebagai salah satu sub-sistem dalam masyarakat, hukum tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi masyarakat. Hukum disamping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya.
      Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.
      MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB,  dan mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.
1.1 Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
      Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh majelis MU dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
1.2 Fungsi utama Mahkamah Internasional (MI)
Fungsi Mahkamah Internasional: Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·        Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·        Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·        Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.

1.3 Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yuridikasi Mahkamah Internasional : Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hokum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
·        Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·        Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·        Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·        Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkandiri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
·        Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·        Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·        Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·        Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.



Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
 Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.







Jumat, 06 Desember 2013

text narative beserta soal dan jawaban


Prince William
Once upon a time there was a little boy named Prince William. Prince William was bored so he decided to take a walk through the Magical Forrest. The Magical Forrest was a special place where all the trees and leaves talked. Prince William had enjoyed many afternoons laughing and talking with the leaves. Today was no different; as soon as he entered the Forrest he was sucked into a joke.
"Knock, knock!"
"Who's there?"
"Leaf!"
"Leaf who?"
"Leaf me alone I'm treeing to sleep!"

Prince William joined in with the laughing leaves but off in the distance he heard a whisper. He left the pile of laughing leaves and followed the whisper through the woods. He ran into a tree that had something important to say. The tree was old and hard to understand but the old tree told Prince William that King Daddy was missing.
Prince William was so worried about King Daddy that he immediately left the old tree and forgot all about the laughing leaves. He started looking everywhere he could think for King Daddy but had no luck. Soon enough Prince William had run into another little boy, it was Prince Riley. The two princes' were brothers so Prince William told Prince Riley all about how Kind Daddy was missing. Just like Prince William, Prince Riley was just as concerned and he left the tree he was climbing to help.
The two prince's looked everywhere for king Daddy. They looked high; all the way up in the trees’ branches. They looked low, way low in the grass and dirt. They looked in things like holes and the water in the pond. They looked everywhere they could think and they were getting exhausted. Prince William had come up with a brilliant plan to go back and ask the old tree if he had any other information.
The two Princes wasted no time and raced off to find the old tree. Dodging branches and jumping rocks they managed to find the old tree in no time at all. Out of breath, both Prince William and Prince Riley tried to explain to the tree that they needed help. While the tree was old he was very wise and knew what the boys wanted. The tree waved his branches starting a breeze to cool the two prince's down. Once the two were calm the old tree started to tell the story of how he knew King Daddy was missing.
"Early this morning I saw King Daddy walking through the leaf piles talking with all the leaves. I heard one of the leaves give King Daddy a riddle about the magical cabin at the end of the Forrest. The Magical cabin is full of silly tying rope."
So as the old tree finished his story the boys calmly thanked the old tree and raced to the end of the Forrest. Just like the old tree said they found the magical cabin. Inside the magical cabin they found King Daddy tied up with rope on the floor. The Two princes' did not hesitate; they pulled out their swords, cut the ropes, and saved the day!

1. Where did the story take place?
Answer key: the story took place in the Magical Forrest
2. According to text, how different was the Magical Forest from other forests?
Answer key: The Magical Forrest was a special place where all the trees and leaves talked.
3. How did the Prince William know that the King Daddy was missing?
Answer key: the Prince knew about that when the old tree told him.
4. How did the Prince Riley feel when he knew that the King Daddy was missing?
Answer key: he was told by Prince William.
5. What was the bright plan Prince William got before finding King Daddy?
Answer key: Prince William’s idea was to find information more about the accident.

Jumat, 08 November 2013

Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan


Beragam mithos tentang gerhana di berbagai tempat di muka bumi menarik untuk disimak sebagai pelestarian kekayaan khasanah budaya manusia di masa lalu. Raksasa Betara Kala atau Rahu menelan matahari karena dendamnya pada Sang Surya (matahari), menyebabkan terjadinya gerhana. Di belahan bumi lain muncul pula cerita tentang Naga Langit yang menelan matahari atau bulan saat gerhana berlangsung. Tidak kalah menariknya beragam aktivitas makhluk hidup dilakukan mulai dari perilaku yang "kurang wajar" oleh sekelompok orang di pedesaan seperti memukul-mukul kentongan, bersembunyi di rumahnya dengan menutup rapat-rapat semua pintu dan jendela rumah, menutup sumur dan tempayan, menyelam di sungai, memukul-mukul pohon kelapa, perempuan hamil bersembuni di bawah tempat tidur dsb, sebagai cerminan rasa ketakutan psikologis akibat kepercayaan terhadap pengaruh mithos gerhana, maupun perilaku binatang malam yang keluar dari sarangnya di siang hari, sampai penelitian ilmiah modern pun dilakukan oleh manusia.
Dalam kamus Ilmu Pengetahuan Alam, sebenarnya gerhana merupakan gejala alam biasa yang berulang akibat perulangan gerak bulan dan bumi mengedari matahari. Gerhana merupakan gejala saling menutupi antar benda langit. Bulan bergerak di antara kedua belahan langit, utara dan selatan di sepanjang daerah zodiak. Pada suatu waktu bulan lewat di depan matahari dan menghalanginya sehingga terjadi gerhana matahari yang dapat terjadi pada saat fase bulan mati atau posisi konjungsi. Gerhana matahari dapat berupa gerhana matahari total, gerhana matahari cincin (anular) atau gerhana matahari sebagian.
Pada saat lain, yaitu ketika bulan sedang beroposisi terhadap matahari atau penampakan fase purnama, bulan dapat melewati bayangan bumi, sehingga terjadi gerhana bulan. Gerhana ini dapat berupa gerhana bulan total, gehana bulan sebagian atau gerhana penumbra (samar).

Bulan dan bumi membentuk kerucut bayangan akibat disinari oleh matahari. Pada bayangan itu terdapat daerah gelap (umbra) dan bagian samar (penumbra). Ketika terjadi gerhana matahari, bayangan bulan jatuh ke permukaan bumi dan bergerak sepanjang daerah tertentu yang disebut daerah lintasan gerhana. Daerah ini terdiri atas daerah gerhana total dan daerah gerhana sebagian. Daerah gerhana matahari total dilalui oleh bayangan umbra bulan dan daerah gerhana matahari sebagian hanya dilalui oleh bayangan penumbranya. Tempat yang mengalami gerhana berbeda dari satu kejadian ke kejadian berikutnya, akibat dari sistem peredaran bumi terhadap matahari dan peredaran bulan sebagai satelit bumi.

Gerhana matahari total merupakan peristiwa yang mempunyai arti lebih penting dibandingkan dengan gerhana matahari lainnya maupun gerhana bulan, oleh karena kita dapat menyelidiki sifat-sifat matahari dan juga gejala-gejala terestrial.

Aspek-aspek yang dapat dipelajari pada saat gerhana matahari total, antara lain penampakan korona matahari, prominensa dan lapisan khromosfer. Terjadinya gerhana disertai pula oleh peristiwa pasang laut maksimum antara letak matahari, bulan dan bumi yang segaris. Fenomena lainnya pada saat terjadi gerhana matahari total yang menarik untuk diteliti: perubahan cuaca secara mendadak, perilaku makhluk hidup yang ada di bumi termasuk kegiatan manusianya sendiri, semua itu merupakan kegiatan penelitian fisika, biologi ataupun sosial. Durasi gerhana matahari total relatif singkat, yang terlama hanya sekitar 7 menit.

Gerhana matahari cincin terjadi apabila puncak kerucut bayangan umbra bulan tidak mencapai permukaan bumi. Hal itu bisa terjadi karena jarak bumi-bulan berubah-ubah, sesuai dengan lintasan peredaran bulan yang berbentuk ellips. Pada saat gerhana matahari cincin ini bulatan bulan tampak lebih kecil dari ukuran piringan matahari.

Gerhana bulan juga menarik untuk diamati dan dipelajari, misalnya untuk menguji ketepatan perhitungan ephemeris (koordinat benda langit). Pada saat itu posisi bulan, bumi dam matahari tepat satu garis. Jika bulan bergerak di dalam daerah bayangan penumba bumi, tanda-tanda gerhana tak tampak, oleh karena itu yang bisa kita amati ialah pada saat bulan memasuki daerah bayangan umbra bumi. Gerhana bulan terlihat oleh hampir setengah muka bumi, bisa berlangsung sampai lebih dari 3 jam.

Fase bulan berulang rata-rata dalam 29,5 hari yang disebut satu bulan sinodis. Tidak setiap bulan mati terjadi gerhana matahari, begitu pula tidak setiap bulan purnama terjadi gerhana bulan. Hal ini disebabkan oleh orbit bulan membentuk bidang miring sebesar 5 derajat terhadap bidang ekliptika. Perpotongan dua bidang tersebut membentuk garis nodal yang berputar ke arah barat dalam periode 18,6 tahun, yang disebut periode nutasi bulan. Kedudukan matahari dekat sebuah titik nodal disebut musim gerhana, yang berulang pada setiap 173,3 hari. Perpaduan periode putaran garis nodal dan periode fase bulan menyebabkan gerhana serupa akan berulang setiap 18 tahun 11,3 hari, yang disebut periode saros. Setiap perulangan periode saros, wilayah lintasan gerhana di bumi akan bergeser pada tempatnya, akibat harga periode saros tidak bulat. Jika musim gerhana pertama jatuh pada bulan januari, gerhana matahari dapat terjadi sebanyak 5 kali dalam satu tahun. Jumlah maksimum seluruh jenis gerhana baik gerhana matahari dan gerhana bulan dalam satu tahun dapat terjadi sampai 7 kali.

Saat-saat terjadinya gerhana matahari maupun gerhana bulan dapat diperhitungkan jauh-jauh sebelumnya, karena sistem pergerakan bumi mengitari matahari dan bulan mengelilingi bumi telah diketahui dengan sangat teliti.

GERHANA MATAHARI TOTAL TAHUN 1983


Peristiwa gerhana matahari kemarin, Senin, 26 Januari 2009, mengingatkan aku pada gerhana matahari total yang terjadi pada tahun 1983 dulu. Gerhana matahari kemarin terasa spesial karena tepat jatuh pada hari raya Tahun Baru Imlek. Kami yang tinggal di BSD City dan Lippo Karawaci kurang beruntung karena tidak dapat menyaksikan langsung peristiwa gerhana matahari tersebut, dikarenakan langit di atas kedua kota itu kelabu dari siang sampai malam, disertai hujan dan angin.

Pengaruh atau perubahannya tidak kami rasakan sama sekali. Selain langit yang mendung, gerhana yang terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB itu adalah jenis gerhana matahari anular (annular solar eclipse), artinya ukuran bulan tidak cukup besar untuk menutupi seluruh permukaan matahari. Kita sering menyebutnya gerhana matahari
cincin. Beruntung banget bagi kamu yang bisa menyaksikannya.

Berbeda dengan gerhana matahari total (total solar eclipse), seperti yang terjadi pada tahun 1983, dimana bulan menutupi seluruh permukaan matahari secara sempurna, hingga menyebabkan siang hari bolong pada waktu itu tiba-tiba berubah menjadi petang. Di beberapa daerah yang tepat dilalui gerhana matahari total, seperti Borobudur dan Tanjung Kodok, langit berubah menjadi gelap bagaikan malam. Waktu itu tanggal 11 Juni 1983, aku menyaksikannya di Jalan Pangeran Antasari (Radio), Balikpapan.

Hewan-hewan ternyata peka terhadap fenomena alam tersebut, mereka nampak gelisah. Aku melihat beberapa ekor anjing yang ada di sekitar itu berjalan mondar-mandir sambil melolong dan burung-burung beterbangan kebingungan sambil menciap-ciap. Mungkin yang mengherankan justru manusia. Di abad modern ini masih ada masyarakat di beberapa daerah yang percaya dengan mitos raksasa jahat yang menelan matahari; mereka beramai-ramai memukul kentongan, kaleng-kaleng, dan bunyi-bunyian lain untuk menakut-nakuti si raksasa jahat hingga ia mau memuntahkan kembali matahari yang tadi ditelannya itu.

Juga ada semacam ketakutan yang berkembang dalam masyarakat kita dulu, bahwa berbahaya sekali bila keluar rumah saat terjadinya gerhana matahari. Tetapi dengan berkembangnya ilmu pendidikan dan ilmu pengetahuan di era informasi ini, hal itu diharapkan sudah tidak ada lagi. Lihatlah para astronom maupun peminat astronomi dari seluruh penjuru dunia yang berbondong-bondong datang ke Indonesia hanya untuk menyaksikan peristiwa langka ini, yang mungkin terjadi sekali seumur hidup mereka.

Apa tahun 1983 kamu sudah lahir? Kalau belum, berarti kamu belum pernah mengalami gerhana matahari total dalam hidupmu. Atau kamu masih kecil, jadi belum mengerti apa-apa waktu itu? Tapi jangan kecewa dulu, kamu bisa kok mengalaminya dan menyaksikannya nanti. Tak lama lagi, tepatnya pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2016. Beruntung bagi kamu yang tinggal di Samarinda, Balikpapan, dan Tanah Grogot, karena gerhana matahari total tepat melewati kotamu. Juga beberapa daerah lainnya seperti Sumatera Selatan, sebagian Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur bagian selatan, Kalimantan Selatan bagian utara, dan sebagian Sulawesi Utara. Jadi bersiap-siaplah menunggu kedatangan gerhana matahari total di kotamu pada tahun 2016 nanti.

Entri yang Diunggulkan

Margin Saham: Pengertian, Risiko, dan Saham yang Menarik untuk Dipertimbangkan

Mengenal Margin Saham Dalam dunia investasi saham, istilah margin sering kali menjadi topik yang menarik karena menawarkan peluang memperole...