Esensi pelanggaran HAM bukan semata-mata pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku melainkan degradasi terhadap kemanusiaan dengan cara merendahkan martabat dan derajat manusia. Oleh karena itu, pelanggaran HAM tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum walaupun terdapat unsur perencanaan, dilakukan secara sistematik dan tujuan tertentu dan bersifat kolektif baik berdasarkan agama, etnik, atau ras tertentu.
Dewasa ini pelanggaran HAM tidak sebatas yuridiks nasional melainkan sudah menjadi yuridiksi internasional. Menghadapi pelanggaran HAM yang terjadi di setiap negara di dunia diperlukan sanksi internasional yang mengacu kepada ketentuan dalam Statu Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atau SMPI atau Statua Rokma (SR, 1998) atau dapat juga mengacu kepada praktek-praktek penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat seperti di Ruwanda (1994)
Jika dianalisis secara seksama jiwa SMPI/SR terletak pada mukadimahnya yang antara lain berbunyi bahwa “ Yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional (MPI) bersifat komplementer terhadap yuridiksi pengadilan nasional”. Hal ini berarti jika suatu negara terjadi kasus pelanggaran HAM berat (kejahatan genosia, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi) yuridiksi MPI tidak otomatis berlaku di negara tersebut.
Namun ada ketentuan lain dalam SMPI/SR yang menyatakan bahwa yuridiksi MPI dapat memasuki wilayah suatu negara jika negara tersebut tidak berkeinginan atau tidak mampu melaksanakan tugas penyelidikan atau penuntutan dalam tiga hal sebagai berikut.
a. Proses peradilan atau putusan pengadilan yang dijatuhkan ditunjukan untuk melindungi seseorang dari pertanggung jawaban pidana sebagaimana ditentukan dalam SMPI/SR
b. Proses persidangan ditunga-tunda tanpa alasan yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan sehingga tidak konsisten untuk mengadili seseorang kehadapan sidang pengadilan
c. Persidangan dilaksanakan tidak secara independen atau bersifat memihak sehingga tidak konsisten dengan tujuan pemberian sanksi melalui sidang pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar